Hidupku dan Hidupmu...

Mari maknai hidup ini agar menjadi lebih berarti...

search

Rabu, 16 Januari 2013

KONSEP PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENETAPAN DAN PENGAWASAN SUMBER DAYA DAN CADANGAN BAHAN GALIAN


KONSEP 
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENETAPAN DAN PENGAWASAN  
SUMBER DAYA DAN CADANGAN BAHAN GALIAN 
Oleh : 
Tim Penyusun 

1. Latar Belakang
         Seiring dengan bergulirnya reorganisasi dari Direktorat Sumber Daya Mineral menjadi Direktorat Inventarisasi dan Sumber Daya Mineral maka tugas yang dilaksanakan juga ikut berubah yaitu menjadi melaksanakan perumusan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknik dan evaluasi serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang inventarisasi dan konservasi sumber daya mineral. Dalam rangka memantau/mengawasi perkembangan  kegiatan usaha pertambangan umum serta meminimalisasi kemungkinan terjadinya pemborosan dalam pemanfaatan bahan galian, maka perlu disusun Pedoman Teknis Tata Cara Penetapan dan Pengawasan Sumber Daya dan Cadangan Bahan Galian. Untuk maksud di atas maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Pedoman Teknis Penetapan Pengawasan Sumber Daya dan Cadangan. 


2. Dasar Pembuatan Konsep
Sebagai dasar dari pembuatan konsep meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Belum adanya pedoman yang mengatur hal ini;
b. Selama ini pemerintah hanya menerima hasil perhitungan sumber daya/cadangan dari perusahaan
pertambangan;
c. Pemerintah/pemberi berkeinginan untuk mengetahui metode dan proses dalam menetapkan sumber
daya dan cadangan;
d. Untuk menghindari penyalah gunaan wewenang; dari  pemegang Ijin Usaha Pertambangan/
Perusahaan Pertambangan;
e. Pemerintah dapat ikut memantau perkembangan eksplorasi sebagai dasar untuk ikut berperan
dalam  menentukan sumber daya dan cadangan;
f. Pemerintah dapat mengetahui sejak awal adanya bahan galian mineral ikutan yang dapat bernilai
ekonomis.

3. Tim Penyusun
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral No.
120.K/73.05/DJG/2001 tanggal 18 Oktober 2001 dibentuk tim penyusun dengan susunan sebagai
berikut : NO  NAMA  JABATAN DALAM TIM
1  Dirjen Geologi Sumber Daya Mineral  Pembina
2  Set.Ditjen GSDM  Pengarah
3  Direktur Inventarisasi Sumber Daya Mineral  Pengarah
4  Direktur Teknik Mineral dan Batubara  Pengarah
5  Ir. Raharjo Hutamadi  Ketua
6  Ir. Rudy Gunradi  Sekretaris
7  Direktur Inventarisasi Sumber Daya Mineral  Nara Sumber
8  Suhargo M.Sc./Dit. Teknik Mineral dan Batubara  Nara Sumber
9  Ir. Harmanto, MT  Nara Sumber
10  A. Machali Muchsin, M.Sc.  Nara Sumber
11  Ir. Teuku Ishlah  Anggota
12  Mangara P. Pohan, DESS  Anggota
13  Ir. Sabtanto Joko S.  Anggota
14  DR. Ir. Bambang Tjahjono, M.Sc  Anggota
15  Ir. Umi Kuncara, M.Sc  Anggota
16  Ir. Suharyono / Dit. Teknik Mineral dan Batubara  Anggota
17  Ir. Herudiyanto, M.Sc  Anggota
18  Hartono Lahar,  DESS  Anggota
19  Ir. Tarsis  Anggota
20  Agus Gurniwa, B.Sc.   Anggota
21  Dra. Tina Lavinia Tumbelaka  Sekretariat
22  Dra. Nelly Rusliani  Sekretariat
23  Sutopo  Sekretariat

4. Waktu Pelaksanaan 
Waktu pelaksanan penyusunan Tim Konsep Pedoman Teknis Penetapan Pengawasan Sumber Daya dan
Cadangan adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2001.

5. Hasil Penyusunan 
Dari hasil 7 kali sidang lengkap dan beberapa  pertemuan terbatas serta konsultasi dengan
pejabat/instasi terkait  tim berhasil menyusun konsep tata cara penetapan dan pengawasan sumber daya
dan cadangan bahan galian. Konsep ini berisi uraian mengenai tata cara penetapan dan pengawasan dan
persyaratan/kualifikasi pejabat pelaksana pengawasan. Secara lengkap hasil penyusunan konsep ini
dapat dilihat pada lampiran berikut.Lampiran


KONSEP 
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENETAPAN DAN PENGAWASAN  
SUMBER DAYA DAN CADANGAN BAHAN GALIAN 

I. Pendahuluan 
Sumber daya dan cadangan bahan galian merupakan unsur pokok untuk menunjang keberhasilan
pencapaian tujuan yang hakiki dari usaha pertambangan maka pembinaan dan pengawasan harus
ditata dengan baik.
Pola pemanfaatan bahan galian seharusnya dapat menciptakan keseimbangan  dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap
terjamin.
Peranan pemerintah dalam perumusan kebijakan pengelolaan bahan galian harus dioptimalkan karena sangat penting peranannya terutama  dalam rangka meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme pajak, retribusi dan bagi hasil yang jelas dan adil serta perlindungan dari
bencana ekologis. Sejalan dengan otonomi daerah pendelegasian secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dimaksudkan
untuk meningkatkan peranan masyarakat dan tetap terjaganya fungsi lingkungan.
Perhitungan sumber daya dan cadangan pada umumnya hanya mempertimbangkan aspek ekonomi
perusahaan, lingkungan fisik dan kimia tanpa mempertimbangkan aspek konservasi dan
besarannya senantiasa dapat berubah–ubah sesuai dengan kondisi ekonomi dan teknologi. Dengan
demikian aspek konservasi bahan galian perlu  diterapkan dalam perhitungan sumber daya dan
cadangan demi terciptanya pemanfaatan yang optimal dan berkelanjutan.

II. Tujuan 
Pedoman teknis ini ditujukan untuk memberikan  acuan mengenai tata cara penetapan dan
pengawasan sumber daya dan cadangan bahan galian bagi pemerintah dan pelaku kegiatan usaha
pertambangan .

III. Ruang Lingkup 
Ruang lingkup pedoman ini  meliputi :
1. Tata cara dan tahapan penetapan sumber daya dan cadangan bahan galian;
2. Tata cara dan tahapan pengawasan sumber daya dan cadangan bahan galian;
3. Pelaksanaan penetapan sumber daya dan cadangan;
4. Pelaksanaan pengawasan sumber daya dan cadangan;
5. Pelaporan hasil pengawasan sumber daya dan cadangan bahan galian.

IV. Istilah dan Definisi 
Beberapa istilah dan definisi dalam pedoman ini adalah  :  

  • Bahan galian adalah unsur kimia, mineral, batuan dan bijih, termasuk batubara, gambut, bitumen padat, air tanah, panas bumi, mineral radioaktif yang terjadi secara alamiah dan mempunyai nilai ekonomis.
  • Pengelolaan bahan galian  adalah kegiatan yang meliputi inventarisasi, pemanfaatan dan konservasi bahan galian.
  • Sumber daya adalah endapan bahan galian yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata dengan keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang.
  • Cadangan adalah endapan bahan galian yang telah diketahui ukuran, bentuk, sebaran, kualitas dan kuantitasnya dan secara ekonomis, teknis, hukum,  lingkungan dan sosial  dapat ditambang pada saat perhitungan dilakukan.
  • Keyakinan geologi adalah tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan tahap eksplorasinya.
  • Titik pengamatan adalah lokasi dimana dilakukan pengamatan, pengambilan percontoh, pengeboran, pengukuran, dan/atau lokasi pengambilan data pengawasan eksplorasi.
  • Konservasi bahan galian adalah upaya pengelolaan bahan galian untuk mendapatkan manfaat yang optimal  dan berkelanjutan bagi kepentingan rakyat secara luas.
  • Layak tambang adalah keadaan yang menunjukkan bahwa berdasarkan faktor-faktor dalam studi kelayakan tambang telah memungkinkan endapan mineral dapat ditambang secara ekonomis.
  • Belum layak tambang  adalah keadaan yang menunjukkan bahwa salah satu atau beberapa faktor dalam studi kelayakan tambang belum mendukung dilakukannya penambangan. Bila faktor tersebut telah mendukungnya maka sumber daya mineral dapat berubah menjadi cadangan.
  • Studi kelayakan tambang (Mine feasibility study) adalah pengkajian mengenai aspek teknik dan prospek ekonomis dari suatu proyek penambangan dan merupakan  dasar untuk keputusan investasi. Kajian ini merupakan dokumen yang memenuhi syarat dan dapat diterima untuk keperluan analisa bank dalam kaitannya dengan pelaksanaan investasi atau pembiayaan proyek. Studi ini meliputi pemeriksaan seluruh informasi geologi berdasarkan laporan eksplorasi dan faktor-faktor ekonomi, penambangan, pengolahan, pemasaran hukum/perundang-undangan, lingkungan, sosial serta faktor lain yang terkait.
  • Kadar batas terambil atau Cut off Grade (CoG) adalah kadar batas rata-rata terendah dari blok cadangan bahan galian  yang apabila ditambang masih bernilai ekonomis. Nisbah pengupasan atau Stripping ratio (SR) adalah perbandingan antara tonase cadangan bahan galian dengan volume material lain (sumber daya dan atau  waste) yang harus digali dan dipindahkan untuk dapat menambang cadangan tersebut.  Bahan galian kadar marginal  adalah bahan galian yang mempunyai kadar di sekitar  CoG, sehingga dapat merupakan cadangan atau sumber daya, tergantung pada kondisi teknologi, nilai dan harga saat  itu. 
  • Bahan galian kadar rendah adalah bahan galian sumber daya yang telah diketahui dimensi dan kualitasnya dengan keyakinan geologi tertentu, namun kualitas tersebut masih di bawah CoG.
  • Bahan galian lain adalah endapan bahan galian yang berada di lokasi penambangan namun bukan termasuk bahan galian yang diusahakan.
  • Mineral ikutan adalah mineral selain mineral utama yang diusahakan menurut genesanya terjadi secara bersama-sama dengan mineral utama.
  • Cadangan tersisa (remaining reserve) adalah cadangan bahan galian yang tertinggal pada saat penambangan diakhiri.
  • Perolehan tambang (mining recovery) adalah perbandingan antara produksi tambang dengan jumlah cadangan layak tambang dinyatakan dalam persen.
  • Perolehan  (recovery) pengangkutan adalah perbandingan antara jumlah bahan galian hasil pengangkutan dengan jumlah bahan galian.yang harus diangkut.
  • Perolehan  (recovery)  pengolahan/pemurnian adalah perbandingan antara jumlah produksi pengolahan/pemurnian dengan jumlah produksi tambang yang masuk dalam proses  pengolahan/pemurnian.
  • Produk sampingan  (by product) adalah produksi pertambangan selain produksi utama pertambangan yang merupakan hasil sampingan  dari proses pengolahan dari produksi utama pertambangan.
  • Tailing  adalah bagian dari hasil proses pengolahan bahan galian yang tidak dikehendaki karena sudah tidak mengandung mineral berharga lagi.
  • Izin Usaha Pertambangan Umum  adalah kegiatan usaha pertambangan berupa : Izin Usaha Pertambangan, Perjanjian Usaha Pertambangan, dan Izin Pertambangan Rakyat.
  • Instansi yang berwenang/pemerintah  adalah Pemerintah pusat dan atau Pemerintah Daerah dengan kewenangan sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000.
  • Reklamasi (reclamation) adalah upaya untuk mengembalikan  fungsi lingkungan hidup di bekas daerah pertambangan menjadi daerah yang berdaya guna.
  • Percontoh (sample)  adalah bagian kecil material yang diambil dengan cara tertentu yang dapat dianggap mewakili material tersebut secara keseluruhan.
  • Peta eksplorasi adalah peta hasil penyelidikan geologi yang dilakukan untuk mengindentifikasi, menentukan lokasi, ukuran, bentuk, letak, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu endapan bahan galian untuk kemudian dapat dilakukan analisis/kajian kemungkinan dilakukannya penambangan.
  • Peta eksploitasi (peta aktivitas penambangan) adalah peta penambangan endapan bahan galian dari kulit bumi secara ekonomis dengan menggunakan sistem penambangan tertentu.
  • Bahan baku (Raw material) adalah bahan yang akan diolah menjadi produk yang bermanfaat.
  • Free on Board (FOB) adalah istilah dalam pemasaran produksi, bahwa produsen/penjual yang menanggung semua ongkos/biaya sampai di atas kapal pengangkut. 

V.  Tata Cara Penetapan Sumber Daya  dan Cadangan 
A. Tata Cara Penetapan Sumber Daya 

1. Penetapan sumber daya terhadap suatu bahan galian mengacu pada : 
Standar Klasifikasi Sumberdaya dan Cadangan Mineral (SNI 13-4726-1998 beserta
amandemennya 13-4726-1998/Amd I : 1999) dan Standar Klasifikasi Sumberdaya dan
Cadangan Batubara (Amandemen 1-SNI  13-5014-1998).

2. Penetapan sumber daya harus memperhatikan beberapa parameter : 
a.  Variasi dimensi bahan galian; 
Yang dimaksud dengan dimensi adalah bentuk dan ukuran, meliputi panjang, lebar,
ketebalan, kedalaman, luas dan volume. Makin besar variasi makin banyak data yang
diperlukan. Dimensi tersebut ditentukan berdasarkan hasil pemboran, sumur uji, parit
uji yang disusun dalam bentuk korelasi satu sama lain. Selanjutnya diuraikan juga
tentang keadaan geologi dan pemineralannya sehingga dapat diketahui dengan jelas
gambaran bentuk tubuh bijih dan kemenerusannya.
b.  Variasi sebaran, mutu dan kadar bahan galian; 
Yang dimaksud dengan variasi sebaran adalah tentang penyebaran, tipe dan
keberadaan endapan apakah homogen, menerus atau terserak (spotted). Dalam bagian
ini hendaknya diuraikan dengan rinci mengenai keadaan endapan/pemineralan seperti
tipe endapan, jurus, kemiringan tubuh bijih, sebaran atau kemenerusannya.
Istilah mutu umumnya digunakan untuk bahan galian non logam, batubara dan
gambut sedangkan kadar terutama digunakan untuk bahan galian logam. Makin besar
variasinya, makin banyak data yang diperlukan dalam penetapan kelas sumber daya.
c.  Mineral ikutan; 
Mineral ikutan perlu diperhitungkan kualitas dan jumlahnya karena mungkin  bernilai
ekonomis sehingga dapat memberikan nilai tambah sesuai dengan teknologi pada
saat penetapan sumber daya.
d.  Bahan galian lain; 
Bahan galian lain perlu diperhitungkan kualitas dan jumlahnya karena mungkin
bernilai ekonomis sehingga dapat memberikan nilai tambah sesuai dengan teknologi
pada saat penetapan sumber daya. e.  Metode estimasi sumberdaya;
Dalam metode estimasi ini harus diuraikan dengan rinci mengenai keadaan endapan
dan pemineralan seperti tipe endapan, jurus, kemiringan tubuh bijih, bentuk, ukuran,
sebaran dan kemenerusannya. Metode ini apakah menggunakan cara konvensional
atau geostatistik, tergantung dari kompleksitas bahan galian termasuk penggunaan
program penunjang perhitungan cadangan (software) dengan komputer. Pembatasan
blok sumber daya harus dijelaskan apakah dengan cara ekstrapolasi atau intrapolasi.
e.  Skala peta; 
Ukuran skala peta yang digunakan harus sesuai dengan tahap eksplorasi dan harus
menunjukan blok sumber daya, jenis bahan galian, dan variabilitasnya.

3.  Proses penetapan sumber daya  
a. Pemegang Izin Usaha Pertambangan Umum (IUP Umum) melakukan penetapan
sumber daya dan hasilnya dilaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan
standar laporan eksplorasi yang berlaku;
b. Instansi berwenang/pemberi izin berhak mengetahui metode dan  proses    penetapan
yang dilakukan oleh pemegang IUP Umum;
c. Instansi berwenang/pemberi izin mengevaluasi metode dan proses penetapan yang
dilakukan oleh pemegang IUP Umum;
d. Evaluasi laporan dilakukan oleh instansi berwenang/pemberi izin paling lama 1
bulan;
e. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah penyampaian laporan, hasil evaluasi belum
ditetapkan maka metode dan proses penetapan sumber daya yang dilakukan oleh
pemegang IUP Umum dianggap  diterima;
f. Hasil evaluasi sebagai dimaksud dalam butir (c), selanjutnya dipakai sebagai salah
satu komponen dasar dalam penyusunan tahap selanjutnya sesuai dengan standar
yang berlaku;
g. Perubahan terhadap metode dan proses penetapan sumber daya yang telah disetujui
pada butir (c) harus dilaporkan kepada instansi yang berwenang/pemberi izin untuk
di evaluasi kembali;
h. Apabila terjadi ketidak sepakatan antara pemegang IUP Umum dengan pihak instansi
berwenang/pemberi izin, maka kedua belah pihak akan menunjuk penilai
independen.    

B.  Tata Cara Penetapan Cadangan 

1. Penetapan cadangan terhadap suatu bahan galian mengacu pada : Standar
Klasifikasi Sumberdaya dan Cadangan Mineral (SNI 13-4726-1998 beserta
amandemennya 13-4726-1998/Amd I : 1999) dan atau  Standar Klasifikasi Sumberdaya
dan Cadangan Batubara (Amandemen 1-SNI  13-5014-1998).
2. Dalam penetapan cadangan selain parameter penetapan sumber daya maka harus 
ditambahkan parameter : 
a.  Aspek teknik 
  1)  Sistim penambangan
a) Perlu dipertimbangkan mengenai pemilihan/penerapan sistim penambangan,
apakah tambang terbuka, bawah tanah, hydraulic, dredge mining, dan
sebagainya karena sangat tergantung pada jenis dan  variasi bahan galian,
hal ini  akan berpengaruh pada  mineable reserves dan  recovery
penambangan nantinya;
b) Pada penambangan secara terbuka, perlu mempertimbangkan adanya
kemungkinan dilakukan penambangan bawah tanah, berdasarkan
keberadaan dan penyebaran bahan galian, agar recovery penambangan lebih
besar;
c) Perlu dipertimbangkan kemungkinan ada sistem penambangan lanjutan,
untuk meningkatkan perhitungan jumlah cadangan .
  2)   Sistim pengolahan dan pemurnian  
Sistim pengolahan dan pemurnian harus menggunakan teknologi yang tepat
karena rangkaian proses produksi yang efisien dapat meningkatkan nilai
cadangan.
  3)  Sistim pengangkutan  
Sistim pengangkutan harus menggunakan metode yang tepat dan  dilakukan
secara efektif dan efisien untuk mengurangi kehilangan material selama
pengangkutan sehingga dapat meningkatkan nilai recoverynya.
  4)  Nisbah Pengupasan (SR)
Nisbah pengupasan harus diupayakan sebesar mungkin dengan meningkatkan
penggunaan metode dan teknologi peralatan penambangan yang lebih efisien
serta dilakukannya pengawasan yang efektif.
5)  Kadar Batas Rata-rata Terendah (COG)  
Penetapan nilai  COG harus diupayakan serendah mungkin dengan
mengupayakan penggunaan teknologi penambangan/pengolahan yang lebih
efektif dan efisien. 6)   Ketebalan Batas Rata-rata Terambil (COT)
Dalam melakukan penetapan nilai  COT harus diupayakan sekecil mungkin,
dengan meningkatkan penerapan teknologi yang tepat/efisien dan dilakukannya
pengawasan yang efektif.
b.  Aspek ekonomi  
1) Infra struktur  
Keberadaan dan kelengkapan infra struktur harus diuraikan secara rinci dan jelas
seperti tersedianya sarana, jalan, listrik, jaringan pemasaran karena bisa
mempengaruhi kelas cadangan
2) Tenaga kerja 
Komposisi dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan harus dipertimbangkan
sesuai dengan keahlian;
3) Harga komoditas bahan galian 
Penetapan harga awal  komoditas dilakukan pada saat penetapan cadangan pada
waktu itu. Fluktuasi harga komoditas di pasar domestik dan internasional (FOB)
dapat mempengaruhi kelas sumber daya dan cadangan.
4) Jenis produk sampingan dan produk akhir
Perlu diperhitungkan jenis produk sampingan yang bernilai ekonomis pada saat
itu dan   produk akhir, apakah berupa raw material atau produk pengolahan,
5) Nilai dan prospek bahan galian
Perlunya dilakukan kajian nilai dan prospek bahan galian agar diperoleh hasil
prediksi secara cermat.
c.  Aspek lingkungan 
Perlunya informasi rencana pengelolaan dan penanganan lingkungan sesuai dengan
peraturan yang berlaku diantaranya : limbah, tanah penutup, air keluaran tambang,
penurunan kualitas air permukaan, amblesan, longsor, penanganan tailing, reklamasi,
dll.
d.  Aspek hukum  
Semua kegiatan usaha pertambangan harus mematuhi perundangan yang berlaku dan
hukum adat setempat.
3. Proses penetapan cadangan sebagai berikut : 
a. Pemegang IUP Umum melakukan penetapan cadangan dan hasilnya dilaporkan
kepada instansi yang berwenang sesuai dengan standar laporan eksplorasi yang
berlaku;
b. Instansi yang berwenang berhak mengetahui metode dan  proses penetapan yang
dilakukan oleh pemegang IUP Umum;
c. Instansi yang berwenang mengevaluasi metode dan proses penetapan yang dilakukan
oleh pemegang IUP Umum;
d. Evaluasi laporan dilakukan oleh instansi yang berwenang paling lama 1 bulan;
e. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah penyampaian laporan, hasil evaluasi belum
ditetapkan maka metode dan proses penetapan cadangan yang dilakukan oleh
pemegang IUP dianggap  diterima;
f. Hasil evaluasi sebagai dimaksud dalam butir  (c), selanjutnya dipakai sebagai salah
satu komponen dasar dalam penyusunan tahap selanjutnya sesuai dengan standar
yang berlaku;
g. Perubahan terhadap metode dan proses penetapan cadangan yang telah disetujui pada
butir (c)  harus dilaporkan kepada instansi yang berwenang untuk di evaluasi
kembali;
h. Apabila terjadi ketidak sepakatan antara pemegang IUP dengan pihak berwenang,
maka kedua belah pihak akan menunjuk penilai independent.


VI. Tata Cara Pengawasan Sumber Daya dan Cadangan 

Dalam pelaksanaan pengawasan sesuai dengan kewenangannya Instansi berwenang/pemberi izin
mempunyai hak melakukan pengawasan terhadap metode dan proses penetapan sumber daya dan
cadangan bahan galian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengawasan sumber daya dan cadangan bahan galian
adalah persiapan, kegiatan di lapangan, obyek pengawasan, pelaksanaan pengawasan dan laporan.
A. Persiapan
1. Menyusun program pengawasan;
2.   Mempelajari data yang berkaitan dengan sumber daya dan cadangan, terutama pengecekan
prosedur korelasi, pengolahan dan interpretasi data;
3. Memberitahukan kepada pemegang IUP dan pimpinan/manager lapangan tentang rencana
kegiatan pengawasan.
B. Kegiatan di lapangan  
1. Presentasi pemegang izin usaha pertambangan;
2. Melakukan pemeriksaan di lapangan, didampingi oleh petugas yang berkompeten sesuai
dengan jadwal pengawasan yang dilaksanakan.;
3. Melakukan evaluasi mengenai hasil pemeriksaan;
4. Mengadakan diskusi yang mendalam tentang pertimbangan-pertimbangan penetapan
cadangan untuk masing-masing blok penambangan serta mencatat hasilnya.
C. Objek Pengawasan  
Obyek pengawasan penetapan sumberdaya dan cadangan, meliputi :
1. Peta-peta pendukung eksplorasi dan eksploitasi;  
a. Peta endapan bahan galian dan blok sumber daya dan cadangan; 
b. Peta sebaran titik pengamatan; 
c. Peta pengambilan percontoh. 
2. Hasil analisis  laboratorium;  
3. Pengolahan data; 
4. Metode dan proses penetapan sumberdaya dan cadangan; 
5. Penetapan sistem penambangan; 
6.  Recovery penambangan, pengangkutan dan pengolahan/pemurnian  
7. Pengelolaan/penanganan bahan galian kadar/nilai marjinal, kadar/nilai rendah dan bahan 
galian lainnya; 
8. Pengelolaan/penanganan cadangan bahan galian dan sumber daya pasca tambang; 
9. Pengelolaan/penanganan tailing; 
10. Upaya peningkatan nilai tambah. 
D. Pelaksanaan Pengawasan 
Pelaksanaan pengawasan untuk masing–masing obyek pengawasan dilakukan pada tahaptahap kegiatan sebagai berikut :
1. Peta-peta pendukung eksplorasi dan eksploitasi ;
a. Melakukan pemeriksaan peta eksplorasi dan eksploitasi meliputi :
Peta-peta endapan bahan galian, blok sumber daya dan cadangan serta kelengkapan
jenis dan skala peta harus sesuai dengan tingkat sumber daya dan cadangan;
b. Peta sebaran titik pengamatan;
Memeriksa mengenai data titik pengamatan; jumlah, pola dan kerapatan titik
pengamatan yang mewakili harus sesuai dengan tahapan eksplorasi;
c. Peta pengambilan percontoh
Data lokasi pengambilan percontoh yang mewakili harus sesuai dengan tahapan
eksplorasi.
2. Hasil analisis  laboratorium; untuk mengetahui kesesuaian dengan CoG yang ditetapkan 
termasuk prosedur pengambilan contoh dan duplikatnya;  
3. Pengolahan data; apakah dilakukan dengan cara konvensional atau geostatistik termasuk 
menggunakan program penunjang komputer (software) dsb; 
4. Metode dan proses penetapan sumberdaya dan cadangan. 
a.  Pada endapan bijih  
Memeriksa apakah cadangan yang ditetapkan telah mencakup semua sumberdaya
untuk dihitung sebagai cadangan dengan cara mengambil contoh-contoh secara acak
untuk mengetahui apakah kadarnya sudah benar atau lebih rendah dari CoG pada
lokasi cadangan;
b.  Pada endapan batubara dan endapan berbentuk lapisan lainnya 
 Memeriksa apakah cadangan yang ditetapkan telah mencakup semua sumberdaya
yang layak dan tersedia untuk dihitung sebagai cadangan, jika diperlukan dapat
mengukur kembali dan mengambil contoh-contoh secara acak  pada lapisan yang
dianggap relatif tipis, serta menghitung kembali pengaruhnya terhadap stripping ratio
apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang dari kriteria penghitungan cadangan di
lokasi/blok cadangan;
c.  Mengadakan diskusi yang mendalam tentang pertimbangan-pertimbangan penetapan 
cadangan untuk masing-masing blok penambangan serta mencatat hasilnya. 
5.  Penetapan sistem penambangan: 
a. Mengevaluasi apakah sistem penambangan yang ditetapkan telah
mempertimbangkan  recovery penambangan yang optimal ditinjau dari segi teknis
dan ekonomis;
b. Mengadakan diskusi yang mendalam tentang pertimbangan-pertimbangan penetapan
sistem pertambangan untuk masing-masing blok penambangan serta mencatat hasil
diskusinya.
6. Recovery penambangan, pengangkutan dan  pengolahan/permurnian adalah sebagai 
berikut : 
a.  Recovery penambangan 
Mengamati dan mengevaluasi apakah recovery yang dicapai dalam kegiatan ini telah
sesuai rencana semula, dengan cara  membandingkan jumlah produksi yang tergali
dengan  cadangan yang tersedia untuk blok penambangan tertentu dalam periode
waktu tertentu serta apakah seluruh cadangan (dalam blok) telah digali;
b.  Recovery pengangkutan dan  pengolahan/pemurnian  
Mengamati dan mengevaluasi apakah recovery yang dicapai dalam kegiatan ini telah
sesuai rencana semula, dengan cara membandingkan jumlah produksi yang terangkut
dengan produksi bahan galian yang tergali dalam periode waktu tertentu.
7.  Pengelolaan/penanganan bahan galian kadar/nilai marjinal, kadar/nilai rendah dan bahan 
galian lain adalah sebagai berikut : 
 a. Mengamati apakah telah dilakukan pengelolaan/penanganan atas bahan galian
kadar/nilai marjinal, kadar/nilai rendah sehingga apabila sewaktu waktu kondisi
teknis dan ekonomis memungkinkan dapat ditingkatkan menjadi cadangan untuk
selanjutnya ditambang;
b. Mengamati apakah telah dilakukan pengelolaan/penanganan ataupun pemanfaatan
atas bahan galian lain sehingga  meningkatkan nilai tambah dari kegiatan
pertambangan.
 c. Mengadakan diskusi yang mendalam mengenai pertimbangan pertimbangan
pengelolaan/penanganan atas bahan galian kadar/nilai  marjinal, kadar/nilai rendah
dan bahan galian lain.
8. Pengelolaan/penanganan cadangan bahan galian dan sumberdaya  pasca tambang adalah 
sebagai berikut : 
 a. Mengamati apakah telah dilakukan pengelolaan/penanganan atas cadangan bahan
galian dan sumberdaya pasca tambang sehingga apabila sewaktu waktu kondisi
teknis dan ekonomis memungkinkan dapat ditingkatkan menjadi cadangan untuk
selanjutnya ditambang;
 b. Mengadakan diskusi yang mendalam tentang pertimbangan-pertimbangan
pengelolaan/penanganan atas cadangan bahan galian dan sumberdaya pasca tambang.
9.  Pengelolaan/penanganan tailing adalah sebagai  berikut : 
 a. Mengamati apakah telah dilakukan pengelolaan/penanganan atas tailing, antara lain
mendata secara teratur dan periodik berbagai kadar dari pembuangan tailing sehingga
apabila ditemukan tailing, yang masih berkadar cukup tinggi dapat dilakukan upaya
penangkapan mineral kembali atau  menimbunnya disuatu tempat terpisah, agar
apabila kondisi  teknis dan ekonomis memungkinkan dapat diolah kembali;
 b. Mengadakan diskusi yang mendalam mengenai pertimbangan-pertimbangan
pengelolaan/penanganan atas tailing.
10. Upaya peningkatan nilai tambah adalah sebagai  berikut : 
 a. Mengamati apakah telah dilakukan peningkatan nilai tambah terhadap produksi
pertambangan, antara lain dengan cara melakukan pencucian dan  crushing  pada
pertambangan batubara, blending/mixing untuk menambah input pengolahan dan lain
sebagainya agar kuantitas dan atau kualitas produksi   pertambangan dapat
ditingkatkan sehingga diperoleh manfaat yang optimal;
b. Mengadakan diskusi yang mendalam mengenai pertimbangan  peningkatan nilai
tambah.
E. Pelaporan  
 1.  Penulisan laporan 
Selesai melakukan pemeriksaan, pengawas wajib :
a. Menyelesaikan laporan tertulis hasil pengawasan paling lambat 12 hari kerja
terhitung sejak kembali dari tugas;
b.  Laporan tersebut juga disampaikan kepada kepala unit instansi yang berwenang;
c.  Instansi pengawas wajib menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat sedikitnya
setahun sekali.
        2.  Kerangka acuan laporan pengawasan adalah sebagai berikut : 
a. Pendahuluan 
Terdiri dari latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan.
b. Pelaksanaan  pengawasan; 
Berisi tahapan prosedur dan pencatatan hasil pengawasan di lapangan.
c. Pembahasan; 
- Membahas tentang hasil temuan di lapangan;  - Merangkum hasil diskusi dengan pemegang izin/pengawas lapangan;
d. Kesimpulan dan Saran. 
F. Kualifikasi Pejabat Pengawas Sumberdaya dan Cadangan  
1.  Persyaratan umum 
a. Pegawai Negri Sipil; 
b. Sehat jasmani dan rohani; 
c. Berpendidikan : 
- Sarjana teknik atau pendidikan sederajat jurusan Geologi/ Tambang/Metalurgi;
- Sarjana muda teknik atau pendidikan sedarajat jurusan Geologi/ Tambang/
Metalurgi;
- Sekolah kejuruan teknik jurusan Geologi/Tambang/Metalurgi.
2. Persyaratan Khusus  
a.  Setiap petugas pengawasan penetapan sumber daya dan cadangan  bahan galian
wajib lulus dalam kursus  perhitungan dan penetapan sumber daya dan cadangan
tingkat dasar;
b. Ketua Tim pengawasan penetapan sumber daya dan cadangan  bahan galian wajib
lulus dalam kursus  perhitungan dan penetapan sumber daya dan cadangan  tingkat
lanjutan;
c. Paling sedikit salah satu anggota tim pengawas sumber daya dan cadangan
merupakan angota tim pengawas eksplorasi.



Daftar Pustaka

Lampiran XI : Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor : 1453 K/29/MEM/2000,
tentang Pedoman Pengawasan Konservasi Bahan Galian Pertambangan Umum.
SNI 13-4723.1-1998, tentang Teknik Eksplorasi Bahan Galian, Bagian A : Pemetaan.
SNI 13-4723.4-1998, tentang Teknik Eksplorasi Bahan Galian, Bagian E : Pemerconto.
SNI 13-4723.6-1998, tentang Teknik Eksplorasi Bahan Galian, Bagian F : Evaluasi Cadangan.
SNI 13-4724.1-1998, tentang Istilah Teknik Penambangan, Bagian A : Sistem dan Metoda
Penambangan.
SNI 13-4724.2-1998, tentang Istilah Teknik Penambangan, Bagian B : Persiapan Penambangan.
SNI 13-4725.1-1998, tentang Istilah Teknik Pengolahan Bahan Galian, Bagian A : Persiapan
Pengolahan.
SNI 13-4726-1998, tentang Klasifikasi Sumber Daya Mineral dan Cadangan dan Amandemen 1.
SNI 13-5014-1998, tentang Klasifikasi Sumber Daya dan Cadangan Batubara.
RSNI 13-…2001, tentang Pengawasan Eksplorasi Bahan Galian.
United Nations International Framework Classification for Reserves/Resources-Solid Fuels and


sumber
Mineral Commodities, 1996.

0 komentar:

Posting Komentar

Share |